Tata Kelola Internet dan Hak Cipta
Tata Kelola Internet dan Hak Cipta
Guna Memenuhi Tugas Mata
Kuliah Peng. Web Science
Dosen Pengampu Nia Yuningsih
Skom.,MMSI
Disusun Oleh :
Gema
Kurnia Ramdhan 50420512 (2IA16)
PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
15 APRIL 2022
Kesimpulan dari 3 jurnal yang di lampirkan
adalah
Di era
globalisasi saat ini, terjadi perkembangan teknologi yang sangat pesat dan
signifikan. Sehingga menyebabkan perkembangan teknologi di berbagai bidang.
Tidak terkecuali didalam perkembangan penyimpanan. Dalam perkembangan ini,
terdapat dua hal yaitu hal positif dan hal negatif. Hal positif yang dapat
diambil dari penyimpanan ini adalah kita dipermudahkan untuk menyimpan segala
macam hal dalam bentuk file atau data. Jadi sewaktu-waktu kita memerlukannya,
kita dapat membuka file tersebut dengan mudah. Sedangkan hal negatif yang dapat
timbul dari adanya penyimpanan ini adalah seseorang dapat menggandakan atau
menyebarluaskan suatu ciptaan karya intelektual atau HAKI ke media sosial
seperti youtubedan website-website yang terdapat di googledengan mudah.
Suatu karya cipta
yang harus mendapatkan perlindungannya serta kepastian hukum yaitu film. Secara
fakta, Kasus pembajakan saat ini semakin tinggi dan semakin banyak ditemui,
mulai dari pembajakan musik, film, software, data base, karya-karya sastra
buku, ilmu pengetahuan, dan gambar atau fotografi. Peringkat pembajakan di
Indonesia, khususnya hak cipta, menempati urutan ketiga terbesar di dunia
(Mauliddin, 2019).
Hanya dengan
duduk didepan komputer, laptop atau saat menggenggam smartphone dengan search
(mencari) di internet, download (unduh) dan mainkan, maka suatu karya cipta
dapat segera dinikmati dengan mudah dan cepat tanpa perlu beranjak kemana pun
dalam hitungan menit. Namun kemudahan tersebut sering melanggar hak yang
melekat atas sesuatu yang diunduh tersebut.
Tidak bisa hanya
kesadaran masyarakat agar pembajakan tidak marak terjadi. Dalam hal ini Hukum
Pidana memiliki kelemahan atau keterbatasan, kelemahan/keterbatasankemampuan
Hukum Pidana.
Adapun
faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana hak cipta pada pembajakan karya
musik adalah
a. Faktor ekonomi
Mahalnya harga
CD/VCD original membuat masyarakat Indonesia lebih memilih untuk membeli CD/VCD
bajakan yang harganya jauh lebih murah
b. Penegak hukum
tidak konsisten
Aparat pengakan
Hukum kurang tegas dan kurang serius dalam menindak para pelaku pembajakan
terhadap barang bajakan Indonesia merupakan Negara yang memiliki kedaulatan
Hukum, namun dalam menegakkan Hukum harus mendapat control dan tekanan dari
Negara asing. Tidak mengherankan apabila pengakan Hukum di negeri ini tidak
dapat diketahui secara konsisten.
c. Faktor Situs
Ilegal
Suatu situs dapat
katakan ilegal dilihat pada sistem penyediaan suatu konten yang berarti situs
ini berperan aktif dalam upload sebuah konten serta melakukan pengumuman
terhadap suatu konten secara ilegal, konten yang dimaksud yakni karya lagu.
Perbuatan unduh lagu melalui situs ilegal ini berarti melakukan unduh lagu
secara ilegal dan menikmatinya karena melakukan unduh lagu tanpa adanya izin
resmi dari pencipta. Lagu yang terdapat pada situs ilegal ini biasanya lagu
yang tanpa adanya persetujuan resmi dari pencipta, sehingga banyak situs-situs
unduh lagu telah di blokir. Kekurangan yang dimiliki dari situs ilegal ini dari
segi kualitas suaranya yang memiliki kualitas rendah dibandingkan lagu aslinya.
Dengan demikian,
hal tesebut tidak sesuai dengan pasal 9 ayat (3) UUHC nomer 28 tahun 2014:
Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang
melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dan Akibat
hukum dari kegiatan streaming dan download film melalui website ilegal atas
karya cipta orang lain yaitu didasarkan kebijakan UU hak cipta, yaitu pihak
lain yang melakukan tindakan melanggar dapat dilakukan pengobatan dengan
perdata menuju peradilan niaga. Sedangkan dilihat dari segi pidana pada UU Hak
Cipta terdapat beberapa sanksi pidana sebagaimana pasal 113 ayat (3) dan ayat
(4) berupa hukuman pidana penjara paling lamanya empat tahun maupun pidana
denda paling banyaknya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Komentar
Posting Komentar