Tata Kelola Internet dan Hak Cipta

 Tata Kelola Internet dan Hak Cipta

Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Peng. Web Science

Dosen Pengampu Nia Yuningsih Skom.,MMSI



 

Disusun Oleh :

                                                          Gema Kurnia Ramdhan  50420512 (2IA16)

                                                                               

 

PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA

FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI

UNIVERSITAS GUNADARMA

15 APRIL 2022

 

 

 

 

Kesimpulan dari 3 jurnal yang di lampirkan adalah

 

Di era globalisasi saat ini, terjadi perkembangan teknologi yang sangat pesat dan signifikan. Sehingga menyebabkan perkembangan teknologi di berbagai bidang. Tidak terkecuali didalam perkembangan penyimpanan. Dalam perkembangan ini, terdapat dua hal yaitu hal positif dan hal negatif. Hal positif yang dapat diambil dari penyimpanan ini adalah kita dipermudahkan untuk menyimpan segala macam hal dalam bentuk file atau data. Jadi sewaktu-waktu kita memerlukannya, kita dapat membuka file tersebut dengan mudah. Sedangkan hal negatif yang dapat timbul dari adanya penyimpanan ini adalah seseorang dapat menggandakan atau menyebarluaskan suatu ciptaan karya intelektual atau HAKI ke media sosial seperti youtubedan website-website yang terdapat di googledengan mudah.

Suatu karya cipta yang harus mendapatkan perlindungannya serta kepastian hukum yaitu film. Secara fakta, Kasus pembajakan saat ini semakin tinggi dan semakin banyak ditemui, mulai dari pembajakan musik, film, software, data base, karya-karya sastra buku, ilmu pengetahuan, dan gambar atau fotografi. Peringkat pembajakan di Indonesia, khususnya hak cipta, menempati urutan ketiga terbesar di dunia (Mauliddin, 2019).

Hanya dengan duduk didepan komputer, laptop atau saat menggenggam smartphone dengan search (mencari) di internet, download (unduh) dan mainkan, maka suatu karya cipta dapat segera dinikmati dengan mudah dan cepat tanpa perlu beranjak kemana pun dalam hitungan menit. Namun kemudahan tersebut sering melanggar hak yang melekat atas sesuatu yang diunduh tersebut.

Tidak bisa hanya kesadaran masyarakat agar pembajakan tidak marak terjadi. Dalam hal ini Hukum Pidana memiliki kelemahan atau keterbatasan, kelemahan/keterbatasankemampuan Hukum Pidana.

Adapun faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana hak cipta pada pembajakan karya musik adalah

a. Faktor ekonomi

Mahalnya harga CD/VCD original membuat masyarakat Indonesia lebih memilih untuk membeli CD/VCD bajakan yang harganya jauh lebih murah

b. Penegak hukum tidak konsisten

Aparat pengakan Hukum kurang tegas dan kurang serius dalam menindak para pelaku pembajakan terhadap barang bajakan Indonesia merupakan Negara yang memiliki kedaulatan Hukum, namun dalam menegakkan Hukum harus mendapat control dan tekanan dari Negara asing. Tidak mengherankan apabila pengakan Hukum di negeri ini tidak dapat diketahui secara konsisten.

 

 

c. Faktor Situs Ilegal

Suatu situs dapat katakan ilegal dilihat pada sistem penyediaan suatu konten yang berarti situs ini berperan aktif dalam upload sebuah konten serta melakukan pengumuman terhadap suatu konten secara ilegal, konten yang dimaksud yakni karya lagu. Perbuatan unduh lagu melalui situs ilegal ini berarti melakukan unduh lagu secara ilegal dan menikmatinya karena melakukan unduh lagu tanpa adanya izin resmi dari pencipta. Lagu yang terdapat pada situs ilegal ini biasanya lagu yang tanpa adanya persetujuan resmi dari pencipta, sehingga banyak situs-situs unduh lagu telah di blokir. Kekurangan yang dimiliki dari situs ilegal ini dari segi kualitas suaranya yang memiliki kualitas rendah dibandingkan lagu aslinya.

Dengan demikian, hal tesebut tidak sesuai dengan pasal 9 ayat (3) UUHC nomer 28 tahun 2014: Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dan Akibat hukum dari kegiatan streaming dan download film melalui website ilegal atas karya cipta orang lain yaitu didasarkan kebijakan UU hak cipta, yaitu pihak lain yang melakukan tindakan melanggar dapat dilakukan pengobatan dengan perdata menuju peradilan niaga. Sedangkan dilihat dari segi pidana pada UU Hak Cipta terdapat beberapa sanksi pidana sebagaimana pasal 113 ayat (3) dan ayat (4) berupa hukuman pidana penjara paling lamanya empat tahun maupun pidana denda paling banyaknya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Algoritma DDA, Bressenham, dan Midpoint Circle

SEO

Android vs IOS